Lapor Gratifikasi

Mekanisme lapor Gratifikasi

  1. Penerima gratifikasi WAJIB LAPOR paling lambat 3 hari kerja setelah menerima gratifikasi dengan mengisi formulir lapor gratifikasi disamping.
  2. Tim SPI bersama Unit Pengendalian Gratifikasi melakukan analisis dan klarifikasi terhadap laporan gratifikasi oleh pelapor.
  3. Direktur Polbangtan Manokwari menetapkan status kepemilikan gratifikasi.
  4. Tindak lanjut status kepemilikan gratifikasi, milik pelapor atau diserahkan kepada negara melalui institusi yang berwenang.

Formulir Lapor Gratifikasi

Scroll to Top