Lapor Gratifikasi
Mekanisme lapor Gratifikasi
- Penerima gratifikasi WAJIB LAPOR paling lambat 3 hari kerja setelah menerima gratifikasi dengan mengisi formulir lapor gratifikasi disamping.
- Tim SPI bersama Unit Pengendalian Gratifikasi melakukan analisis dan klarifikasi terhadap laporan gratifikasi oleh pelapor.
- Direktur Polbangtan Manokwari menetapkan status kepemilikan gratifikasi.
- Tindak lanjut status kepemilikan gratifikasi, milik pelapor atau diserahkan kepada negara melalui institusi yang berwenang.
Formulir Lapor Gratifikasi