Good Governance & Clean Goverment

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No.32 Tahun 2020, Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari membentuk Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melaksanakan tugas melakukan pengawasan internal non akademik.

RUANG LINGKUNG PENGAWASAN

Bidang Keuangan

Bidang Aset

Bidang Kepegawaian

STATUTA POLBANGTANG MANOKWARI

Tugas SPI

Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non akademik

Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik

Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal

Melakukan penyusunan dan pendokumentasian laporan pelaksanaan pengawasan internal

Menyampaikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada DIrektur atas dasar hasil pengawasan internal

Tujuan SPI

Membantu Direktur Polbangtan Manokwari dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pengawasan internal yang bersifat non akademik.

Identifikasi dini kemungkinan masalah yang akan timbul yang dapat menghambat fungsi institusi.

Memastikan berjalannya prinsip kepatuhan terhadap hukum, peraturan dan kebijakan yang berlaku di lingkungan Polbangtan Manokwari.

Unsur Kegiatan SPI

Lingkungan Pengendalian

Pemantauan

Kegiatan Pengendalian

Informasi dan Komunikasi

Penilaian Risiko

Scroll to Top