Good Governance & Clean Goverment
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No.32 Tahun 2020, Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari membentuk Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melaksanakan tugas melakukan pengawasan internal non akademik.

RUANG LINGKUNG PENGAWASAN
Bidang Keuangan
Bidang Aset
Bidang Kepegawaian

STATUTA POLBANGTANG MANOKWARI
Tugas SPI

Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non akademik

Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik

Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal

Melakukan penyusunan dan pendokumentasian laporan pelaksanaan pengawasan internal

Menyampaikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada DIrektur atas dasar hasil pengawasan internal
Tujuan SPI
Membantu Direktur Polbangtan Manokwari dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pengawasan internal yang bersifat non akademik.
Identifikasi dini kemungkinan masalah yang akan timbul yang dapat menghambat fungsi institusi.
Memastikan berjalannya prinsip kepatuhan terhadap hukum, peraturan dan kebijakan yang berlaku di lingkungan Polbangtan Manokwari.
Unsur Kegiatan SPI

Lingkungan Pengendalian
Pemantauan
Kegiatan Pengendalian
Informasi dan Komunikasi
Penilaian Risiko
Kegiatan Kami