Good Governance & Clean Goverment
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No.32 Tahun 2020, Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari membentuk Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melaksanakan tugas melakukan pengawasan internal non akademik.
RUANG LINGKUNG PENGAWASAN
Bidang Keuangan
Bidang Aset
Bidang Kepegawaian
STATUTA POLBANGTANG MANOKWARI
Tugas SPI
Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non akademik
Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik
Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal
Melakukan penyusunan dan pendokumentasian laporan pelaksanaan pengawasan internal
Menyampaikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada DIrektur atas dasar hasil pengawasan internal
Tujuan SPI
Membantu Direktur Polbangtan Manokwari dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pengawasan internal yang bersifat non akademik.
Identifikasi dini kemungkinan masalah yang akan timbul yang dapat menghambat fungsi institusi.
Memastikan berjalannya prinsip kepatuhan terhadap hukum, peraturan dan kebijakan yang berlaku di lingkungan Polbangtan Manokwari.
Unsur Kegiatan SPI
Lingkungan Pengendalian
Pemantauan
Kegiatan Pengendalian
Informasi dan Komunikasi
Penilaian Risiko
Kegiatan Kami